Yayasan menyediakan akses cepat, proaktif,dan transparan untuk bantuan bagi pasien
KETENTUAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA

KETENTUAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA

Pasal 1 — Pendaftaran Akun dan Kebenaran Informasi

Pengguna wajib memberikan informasi pribadi yang benar, akurat, dan lengkap pada saat mendaftar akun di Platform. Pengguna menjamin bahwa semua informasi yang disampaikan (termasuk namun tidak terbatas pada nama, kontak, dokumen identitas, dll.) adalah benar, valid, dan memiliki kekuatan hukum. Pengguna bertanggung jawab penuh secara hukum atas segala tindakan yang dilakukan di bawah akunnya.

Pasal 2 — Jaminan dan Pernyataan Pengguna

Pengguna (khususnya Campaigner) menjamin dan menyatakan bahwa:

  • (1) Semua konten yang diunggah ke Platform (termasuk teks, gambar, video) adalah benar, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • (2) Tidak ada pernyataan palsu atau penyembunyian hubungan antara Campaigner dan pihak yang dinyatakan sebagai penerima manfaat;
  • (3) Campaigner saat ini tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata;
  • (4) Campaigner bukan termasuk dalam kategori yang dilarang menjadi penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Pasal 3 — Kepatuhan Konten

Pengguna menjamin bahwa semua konten yang diunggah ke Platform tidak memuat: konten yang melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaan, melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, atau informasi lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya dan secara mandiri atas keabsahan konten yang dipublikasikan.

Pasal 4 — Tanggung Jawab Khusus Campaigner

Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan Campaign, penggunaan dana donasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan Campaign. Campaigner dengan ini menyatakan dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Yayasan apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari (termasuk namun tidak terbatas pada Campaign tidak dilaksanakan, dilaksanakan sebagian, tidak sesuai dengan janji, penggelapan dana, penipuan, dll.), serta membebaskan Yayasan dari segala tuntutan hukum yang timbul dari permasalahan yang disebabkan oleh Campaigner.

Pasal 5 — Kewajiban Khusus Campaigner

Campaigner wajib memenuhi kewajiban berikut:

  • (1) Melaksanakan seluruh hal yang telah dijanjikan dalam halaman Campaign, termasuk memenuhi reward/imbalan kepada Donatur (jika ada);
  • (2) Memberikan laporan perkembangan Campaign secara berkala yang transparan dan kredibel melalui fitur "Update", dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak;
  • (3) Apabila pelaksanaan Campaign menyimpang dari rencana awal dan/atau reward tidak dapat dipenuhi, segera melaporkan kepada Yayasan melalui Platform atau email resmi;
  • (4) Apabila tidak melakukan update setelah pencairan pertama, Yayasan berhak menahan pencairan berikutnya sampai kewajiban tersebut dipenuhi.

Pasal 6 — Ketentuan Rekening Pencairan

Campaigner wajib menunjuk satu rekening bank yang termasuk dalam daftar mitra pencairan Yayasan sebagai rekening tujuan pencairan. Rekening ini bersifat tetap dan tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat (Campaigner dapat mengajukan permohonan perubahan melalui email resmi Yayasan dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung). Campaigner dilarang keras mencantumkan rekening pribadi pada halaman Campaign atau mengarahkan Donatur untuk melakukan donasi di luar jaringan (offline). Apabila Campaigner menerima donasi offline, maka Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh hubungan hukum yang timbul dari donasi offline tersebut.

Pasal 7 — Biaya dan Pemotongan

Pengguna memahami bahwa pengoperasian Platform memerlukan biaya tertentu. Oleh karena itu, dana yang berhasil terkumpul akan dipotong biaya layanan sesuai dengan persentase yang diumumkan di Platform (untuk rincian tarif, lihat halaman informasi biaya Platform). Apabila terdapat pajak dan/atau pungutan sah lainnya yang berlaku, Yayasan berhak memungutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kategori bencana alam dan zakat yang diinisiasi oleh lembaga resmi dan organisasi terverifikasi, tarif biaya layanan diatur secara khusus.

Pasal 8 — Ketentuan Ganti Rugi dan Pembebasan

Dalam keadaan apa pun, Pengguna (termasuk Campaigner dan Donatur) setuju untuk mengganti kerugian Yayasan (termasuk pejabat, direktur, karyawan, agen, dan afiliasinya) serta membebaskan Yayasan dari segala tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari: pelanggaran Pengguna terhadap Ketentuan ini, pelanggaran terhadap hak pihak ketiga, atau sengketa hukum yang timbul dari konten yang dipublikasikan Pengguna. Yayasan TIDAK MEMBERIKAN GARANSI DALAM BENTUK APAPUN atas pelaksanaan penggalangan dana yang dilakukan di Platform.

Pasal 9 — Kewajiban Pelaporan Pengguna

Apabila Pengguna menemukan Campaign di Platform yang diduga mengandung unsur penipuan, informasi palsu, atau indikasi mencurigakan lainnya, Pengguna setuju untuk membantu dan bekerja sama dengan Yayasan dalam melaporkan serta menyediakan informasi yang diperlukan guna menyelesaikan perkara tersebut.

Pasal 10 — Investigasi dan Kewajiban Kerja Sama

Pengguna setuju bahwa Yayasan berhak melakukan investigasi terhadap satu atau beberapa Campaign yang dianggap perlu untuk ditelusuri lebih lanjut. Pengguna berjanji untuk bekerja sama dengan baik serta memberikan informasi yang benar, akurat, dan selengkap mungkin.

Pasal 11 — Pernyataan Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh hak kekayaan intelektual dalam Platform ini (termasuk namun tidak terbatas pada logo, ikon, kode HTML, desain situs, dll.) dimiliki oleh YAYASAN CSHN atau pemberi lisensinya. Dilarang keras untuk memodifikasi, menyalin, menerbitkan ulang, atau menggunakan konten Platform dengan cara apa pun di luar lingkup Platform ini tanpa izin tertulis dari Yayasan. Pelanggar akan dikenakan sanksi perdata dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.